Untuk Efisiensi dan Cegah Percaloan, DKI Jakarta Luncurkan E-Samsat

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Setkab.go.id

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan tiga sistem layanan pembayaran elektronik, yakni e-samsat, e-pajak, dan e-ticketing museum. Ketiganya dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melaksanakan kewajiban dan bertransaksi.

“Melalui sistem layanan pembayaran ini, kami berharap orang-orang bisa membayarkan kewajibannya dengan cara yang lebih mudah dan praktis,” tutur Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/6).

Read More

Dengan cara pembayaran yang mudah dan praktis, lanjut Gubernur yang biasa disapa dengan Ahok itu, maka selain menghemat waktu juga lebih efektif. Bahkan praktik percaloan pun bisa dihindari.

Jika cara pembayaran mudah, cepat, dan praktis maka diharapkan masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak termasuk pajak kendaraan bermotornya juga tak enggan untuk memenuhi kewajibannya. “Makanya, ke depan, saya ingin semua transaksi di Jakarta dilakukan dengan cara non tunai,” ucap Ahok.

Pada hari jadi Jakarta yang ke-489 ini, Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan sistem pembayaran elektronik Jakarta Smart City Lounge, pelayanan akte kelahiran. Selain itu juga diluncurkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terintegrasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Menanggapi peluncuran ini, salah satu pengurus Organda DKI Jakarta yang dihubungi Otoniaga mengatakan, kemudahan dan kecepatan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat dibutuhkan. Bahkan, kata dia, jika perlu kecepatan ditingkatkan.

Pengrus yang tak bersedia disebut namanya ini setuju jika e-samsat disebut sebagai salah satu cara menghindari praktek percaloan juga memangkas waktu. Sebab, kata dia, bagi pelaku usaha skala kecil menengah di bidang angkutan dua hal itu sangat-sangat berharga.

“Kalau kita mau jujur praktik percaloan masih marak di hampir semua Samsat-Samsat yang ada. Cara seperti ini. (e-samsat akan mempermudah karena teknologi kan mekanis ya, jadi sistemnya sudah pasti,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang menyebut pemberlakuan e-Samsat didasari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Dengan sistem layanan itu, lanjutnya, pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak kendaraan bermotor SWDKLLJ, asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK bisa dengan mudah melalui sarana chanelling perbankan.

Sarana itu antara lain ATM, mobile bangking, atau internet banking. Artinya, mereka tak perlu datang ke kantor Samsat.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan itu. Nama orang yang akan membayar pajak harus sama dengan data kepemilikan kendaraan yang ada dalam server Samsat serta data nasabah di bank. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP harus sama dengan NIK di Samsat.

Kendaraan yang dibayar pajaknya juga tidak adalam kondisi diblokir polisi karena menunggak pajak satu tahun atau lebih. Cara layanan ini juga tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan yang berbarengan dengan masa penggantian STNK lima tahunan.(Ara/Ktbr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *