OTONIAGA.com – Saat ini tingginya harga tiket pesawat membuat sejumlah penumpang memilih untuk menggunakan alternatif lain, seperti bus dan kereta api. Melihat hal tersebut, Pemerintah dikatakan memiliki rencana untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Atas langkah tersebut, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mempertanyakan apakah rencana menurunkan tiket pesawat sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan jalan raya.
“Karena Kemenhub sendiri memprediksi pemudik yang melalui jalan raya meningkat karena tiket pesawat mahal. Sekadar catatan, jumlah pemudik melalui jalan raya diprediksi lebih dari 10 juta kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dengan mayoritas pergerakan dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur,” terang IPOMI seperti dilansir dari detik.
IPOMI menilai bahwa para pelaku usaha angkutan udara memiliki perhitungan tersendiri, jadi langkah pemerintah memiliki kesan memaksa untuk menurunkan harga.
“Apakah pelaku transportasi ini harus mengalahkan pelayanan yang prima untuk pelanggan hanya demi popularitas sesaat? Bukankah pelaku usaha transportasi ini mitra pemerintah untuk menjamin mobilitas masyarakat berjalan dengan baik?” terangnya.
Meski harga tiket pesawat saat ini dianggap cukup malah, namun tidak berarti membuat seluruh calon konsumen beralih ke moda transportasi lain seperti kereta api dan bus, tentunya ada banyak perhitungan lain.
“Karena kalau tiket pesawat itu mahal, kemungkinan besar calon penumpang akan beralih ke mobil pribadi. Apalagi infrastuktur tol sekarang sudah bagus,” kata Kurnia Lesani Adnan, Pimpinan Perusahaan Otobus (PO) PT Putera Mulya Sejahtera.
Harga Tiket Pesawat Resmi Turun 12-16%
Beberapa waktu yang lalu sudah digelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) finalisasi penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hasil rapat tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan itu akan diberlakukan pada 15 Mei.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa penurunan batas atas dilakukan karena sepinya kondisi pariwisata dan perhotelan yang disebabkan dampak mahalnya tiket pesawat. Karena itu diputuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.