OTONIAGA.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pengendalian kualitas udara yang berimbas langsung pada batasan umur kendaraan. Tidak hanya kendaraan pribadi, kendaraan umum juga berimbas. Pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun.
“Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi,” terangnya dilansir dari Antara, Sabtu (3/8).
Dia emengatakan bahwa langskah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang terus meningkat karena kendaraan umum maupun pribadi. 2019 menjadi tahun terakhir moda transportasi umum berusia 10 melayani masyarakat ibu kota.
Untuk kendaraan pribadi memiliki tenggang waktu lebih lama, yaitu 2025. Artinya, enam tahun ke depan seluruh kendaraan yang melintasi jalan raya hanya berusia maksimal 10 tahun.
“Jadi kita punya periode enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang beroperasi di Jakarta usianya maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Anies mengatakan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak ditentukan oleh kegiatan pemerintah saja, namun juga kegiatan ekonomi dan rumah tangga. Karena itu peran masyarakat diharapkan lebih tinggi untuk menekan polusi udara di Jakarta.