OTONIAGA.com – Truk dengan kondisi over dimension dan over loading (ODOL) kerap kali menjadi alasan terjadinya berbagai kendala di jalan, mulai dari kerusakan keselamatan lalu lintas hingga rusaknya infrastruktur. Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan pengendalian truk ODOL sebagai salah satu fokus utama.
Dirjen Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyatakan bahwa mereka tidak akan memberi kelonggaran kepada angkutan barang yang terkena ODOL. Bahkan Kemenhub tengah menyiapkan regulasi baru yang resmi diterapkan pada 2021 nanti.
Regulasi yang disiapkan Kemenhub itu juga akan melibatkan departemen maupun lembaga terkait. Termasuk dengan Kementerian Perindustrian yang meminta diberikan kelonggaran maupun penerapan regulasi lebih ramah kepada dunia industri.
Budi mengatakan bahwa kebijakan baru nanti akan mempertimbangkan kesepakatan antara kedua menteri meski kecil kemungkinan adanya pengecualian untuk kendaraan tertentu.
“Tidak ada pembebasan khusus untuk lima komoditas tertentu, karena pada dasarnya kendaraan yang ODOL tidak akan memenuhi batas kecepatan sesuai peraturan sehingga harus keluar dari jalan tol,” kata Budi.
“Belum diputuskan karena masih harus disetujui oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Perindustrian, keduanya belum sempat bertemu lagi karena jadwal padat,” ujar Budi.
Dalam melakukan pengendalian terhadap kendaraan ODOL, pemerintah sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya adalah menggunakan alat Weight in Motion (WIM) di sejumlah tol.
“Cuma saya belum mendapat perkembangan terbaru mengenai seberapa banyak alat yang sudah terpasang dan lokasinya mana saja,” kata Budi.