JAKARTA – DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Organda (Organisasi Angkutan Darat) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menjalankan secara benar instruksi presiden mengenai pemberian keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor di tengah wabah Covid-19.
DPP Organda mengkaji peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
Menurut Organda melalui Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing. Dia mencermati soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum Rp 10 miliar.
“Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.” ungkapnya
Dalan peraturan itu tidak dijelaskan secara rinci maksud darI aturan tersebut. “Pertanyaan kepada OJK, bagaimanA cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak?” tanyanya
Menurutnya, para pengusaha angkutan darat yang memiliki kredit di atas Rp 10 M justru sangat berpotensi merumahkan karyawan yang berujung PHK
Hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan massif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan. Implikasi ini yang harus diantisipasi oleh OJK, padahal arahan presiden sudah jelas bahwa restrukturisasi untuk nenghindari PHK.
Jika benar keringanan tersebut tidak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada perusahaan leasing, Ateng Aryono berpandangan bahwa OJK telah mengingkari instruksi presiden.
Sekjen DPP Organda dengan tegas minta peraturan ini ditinjau kembali agar di kemudian hari implementasinya tidak bermasalah. [Itn]