Jakarta – Penerapan kebijakan lalu-lintas dengan membatasi jumlah kendaraan berdasar pelat nomor ganjil-genap mulai hari ini (27/7) hingga 26 Agustus diujicoba. Sejumlah kalangan mengaku was-was dengan kesiapan angkutan umum.
“Sekarang lagi melihat perkembangan di hari pertama ini (27/7). Pertanyaan yang ada adalah bagaimana dengan jumlah armada angkutan umum?. Apakah sudah siap untuk mengangkut jumlah orang yang terkena dampak. Aturan ini berdampak ke 3 juta orang lebih pemilik mobil. Taruhlah (pelat nomornya genap atau ganjil)saban hari setengahnya 1,5 juta orang, apa angkutan umum sudah siap mengangkutnya terutama di saat jam berangkat dan pulang kerja,” tutur Ferdiansyah, salah seorang pemilik mobil warga Kalibata, Jakarta Selatan, saat dihubungi.
Memang, ada pendapat orang akan menunda waktu perjalanan hingga menunggu jam pemberlakuan aturan itu berakhir. Namun, cara seperti itu tentu membawa konsekwensi berupa hilangnya waktu produktif atau kesempatan bagi mereka. Terlebih jika mereka memiliki urusan bisnis.
Pernyataan serupa juga diungkapkan pegiat Masyarakat Peduli Transportasi Indonesia , Abdil Furqon. Menurutnya, hingga kini kesiapan armada angkutan umum berikut trayeknya belum menjawab kebutuhan dan keinginan masyarakat sebagai pengganti angkutan umum massal.
“Artinya. Orang masih harus naik turun angkutan beberapa kali untuk mencapaitempat tujuan akhir karena, trayek angkutan tidak ada yang sekali jalan. Belum lagi soal kenyamanan angkutan, termasuk kecepatan, sebab harus banyak berhenti,” ujarnya saat dihubungi.
Walhasil, kata dia, banyak orang untuk memilih menggunakan kendaraan pribadi – baik roda dua maupun empat – untuk menuju tempat kerja atau aktivitas lain. Sebab, salah satu alasan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kegiatan sehari-hari, karena mereka memang membutuhkan angkutan yang nyaman.
“Umumnya, warga DKI (Daerah Khusus Ibukota Jakarta) dan mungkin juga sekitarnya, lebih memikirkan bagaimana melakukan perjalanan yang nyaman.Karena memang angkutan umum dirasa belum memadai. Jadi, sangatlah tidak adil jika membatasi mereka menggunakan kendaraan pribadi, tapi di sisi lain tidak ada angkutan umum yang bisa mengangkut mereka,” paparnya.
Hanya memang, lanjut Abdil, jika jumlah angkutan umum yang beroperasi ditambah dengan jumlah yang tidak dibatasi maka tujuan semula untuk mengurangi volume kendaraan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, dia menyarankan agar penambahan angkutan umum diprioritaskan kepada angkutan yang memiliki kapasitas besar seperti bus.
“Tapi ya kita lihat sajalah perkembangannya. Paling tidak dalam waktu sepekan mendatang. Bagaimana kondisi yang sebenarnya,” ucap Abdil.
Aturan lalu-lintas berdasar pelat nomor ganjil-genap diberlakukandi ruas jalan yang sebelumnya menjadi lokasi penerapan aturan three in one. Ruas ini meliputi Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto yakni simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda.
Aturan tersebut berlaku mulai Senin hingga Jumat dari pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Namun, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Aturan tersebut memberi pengecualian kepada mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya. Selain itu, kendaraan dinas lembaga pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum yang berpelat kuning, angkutan barang, serta sepeda motor.
Sementara taksi berbasis online – yang merupakan mobil berpelat hitam – tetap mengikuti aturan ganjil-genap. (Ara/Ktbr)