Makau – Perusahaan jasa angkutan berbasis aplikasi Uber Technologies Inc dikabarkan akan hengkang dari Makau pada 9 September mendatang. Denda yang besar kepada para sopir taksi itu oleh pihak berwenang menjadi alasannya.
Kabar ini dilansir Reuters dengan mengutip surat yang dikirim oleh Direktur Regional Uber dan diunggah ke akun Facebook Otoritas Makau, Au Kam-san. Dalam surat itu, Direktur regional Asia Uber Mike Brown menyatakan, pihaknya siap hengkang karena denda yang dikenakan kepada sopir mereka mencapai 10 juta pataca atau sekitar US$ 1,25 juta dalam jangka waktu singkat selama beroperasi.
Uber mulai beroperasi di Makau 10 bulan yang lalu. Hingga saat ini dia mempunyai 2.000 orang sopir tetap dan paruh waktu. Seluruh sopir kabarnya telah diberitahu awal rencana tersebut.
Pasar Makau bagi Uber sebenarnya tidaklah terlalu besar. Sebab, populasi wilayah itu hanya 600.000 jiwa saja.
Namun, hingga kini Reuters belum mendapatkan konfirmasi dari Mike Brown maupun manajemen Uber. Sementara, bagi perusahaan startup asal Amerika Serikat ini, kejadian di Makau itu merupakan pengalaman pahit yang kedua.
Sebelumnya, di China, Uber harus mengikhlaskan seluruh operasionalnya kepada perusahaan lokal Didi Chuxing, dan hanya menggenggam 20% saham saja. (Ara)