Pemerintah Cabut Larangan Operasi Truk di Libur Idul Adha

nasinalisrakyatmerdeka.com

Jakarta – Setelah mendapatkan tentangan dari berbagai kalangan dunia usaha dan melihat perkembangan situasi lalu-lintas menjelang Hari Raya Idul Adha, akhirnya pemerintah mencabut larangan truk beroperasi. Seperti yang disampaikan sumber Otoniaga di Kamar Dagang dan Industri (KADIN), pencabutan itu dilakukan melalui Surat Edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016.

“Kabar terbaru yang sudah kami konfirmasi pemerintah memang telah mencabut aturan larangan truk bersumbu lebih dari dua beroperasi selama 9-12 September. Tapi memang belum ada keterangan resmi dari pemerintah di media massa maupun kepada organisasi (pengusaha),” papar sumber tersebut, Sabtu (10/9).

Pernyataan serupa disampaikan salah seorang pengurus Asosiasi Pengusaha Angkutan Truk Indonesia (Aptrindo). “Benar, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan mencabut Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016,” ucap pengurus yang tak bersedia disebut namanya itu.

Dia mengatakan, dalam surat pengantar pemberitahuan pencabutan yang bernomor 209/3/16/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 itu, dikatakan ‘Menindak lanjuti hasil monitoring dan evaluasi kondisi arus lalu-lintas pada libur panjang Hari Raya Idul Adha 2016/1437 H, perlu menjaga kelancaran lalu-lintas dan angkutan jalan baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang.

Pada poin kedua di surat itu ditegaskan, sehubungan dengan hal tersebut terlampir Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tentang pencabutan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Surat edaran yang terakhir itu merupakan surat edaran tentang Pengaturan Lalu-lintas dan Larangan Angkutan Barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.

img-20160910-wa0001

img-20160910-wa0000

Surat pemberitahuan pencabutan itu ditujukan kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/ Kota. Selain itu kepada Kepala Balai LLAJSDP, Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan, serta Ketua Umum Organda.

Tembusan Surat diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, Seskab, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Menteri Perhubungan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu juga diberikan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kapolri, Sejen Kemenhub, Kakorlantas, Kepala BPJT, dan Ketua Umum Kadin.

Sebelumnya, saat meninjau arus mudik libur Idul Adha di Pintu Tol Brebes Timur, Brebes, Jumat (9/9) tadi malam, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah member sinyal pencabutan larangan. Dia mengatakan, apabila Sabtu (10/9) siang hari, arus lalu lintas masih lancar di kawasan Brexit, larangan itu akan dicabut. Sehingga truk bersumbu roda lebih dari 2 boleh beroperasi.

“Selama lalu lintas itu belum terlalu macet, kita tidak mau terlalu ketat untuk menghentikan (truk). Tetapi kalau besok(Sabtu 10/9, hari ini) eskalasi lalu lintas ternyata tidak terlalu tinggi, siang mungkin kita akan hentikan penyetopan truk,” ujarnya. (Ara/Ktb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *