Putrajaya – Sebanyak 166 warga asing yang berprofesi sebagai sopir truk dan kendaraan komersial angkutan barang ditangkap aparat Departemen Transportasi Jalan Raya (RTD) karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan tersebut. Sebagian besar sopir tersebut berasal dari Malaysia dan Myanmar.
Seperti dilaporkan New Strait Times, Rabu (18/5), mereka umumnya ditangkap saat mengemudikan truk di wilayah Klang Valley. Operasi khusus yang dilakukan RTD tersebut dimulai sejak Januari lalu.
“Seiring dengan operasi ini, pihak berwenang memberikan 352 surat panggilan (tilang) untuk berbagai pelanggaran. Dan 168 disita,” tutur Direktur Penegakan RTD, Datuk Valluvan Veloo.
Dia mengatakan pihaknya memang tidak meberikan SIM khusus bagi orang asing untuk mengemudikan angkutan barang atau Goods Vehicle Driving License (GDL). Alasannya,memang peraturan tidak mengizinkan bagi orang asing untuk mendapatkan SIM jenis itu.
Para pengusaha bahkan sudah diwanti-wanti agar tak mempekerjakan orang asing sebagai sopir kendaraan komersial baik truk mapun angkutan komersial lainnya. “Tindakan tegas akan diambil jika mereka (pemilik perusahaan) tetap mempekerjakan orang asing untuk mengemudikan kendaraan komersial,” ucap Valluvan.
Jika masih kedapatan mengemudikan truk warga negara asing itu akan diserahkan ke kantor imigrasi. Tidak menutup kemungkinan mereka akan dideportasi alias dipulangkan ke negaranya. (Ara)