Mulai Sabtu Depan Tarif Tol Jakarta–Cikampek Naik, Ini Besarannya

Gerbang Tol Cikarang Utama-bumn.go.id

Jakarta-Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 799/KPTS/KPTS/M/2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol, akan menaikkan tarif jalan tol Jakarta – Cikampek. Kenaikan akan mulai berlaku efektif pada Sabtu (22/10) lusa mulai pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif terendah sebesar 7,32% yakni untuk kendaraan golongan V. Jika sebelumnya tarif (terjauh) golongan ini sebesar Rp 41.000, menjadi Rp 44.000.

Read More

Sedangkan kenaikan tertinggi untuk kendaraan golongan I dan III, yakni masing-masing naik 11,11%. Jika saat ini tarif (terjauh) golongan I masih Rp 13.500, akan menjadi Rp 15.000. Adapun untuk golongan III dari Rp 27.000 saat ini, akan menjadi Rp 30.000.

Untuk golongan IV dan II, kenaikannya 8,82% dan 9,3%. Saat ini tarif terjauh golongan IV sebesar Rp 34.000 dan akan menjadi Rp 37.000. Sementara tarif golongan II, dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500.

Menurut anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) unsure profesi, Koentjahjo Pambudi, sejatinya usulan kenaikan tarif itu sudah diajukan oleh PT Jasa Marga (persero) pada tiga bulan lalu. Hanya, saat itu BUMN jalan tol itu masih belum bisa memenuhi inspeksi Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Dia menyebut, sebelum ada penyesuaian tarif, jalan tol harus memenuhi SPM. “Inspeksi SPM itu dilakukan oleh BPJT. Karena belum memenuhi SPM itulah, maka penyesuaian tarif baru itu ada keterlambatan (baru dilakukan di akhir Oktober ini),” tuturnya dalam konferensi pers, Senin (17/10).

Koentjahjo menyebut, penyesuaian tarif tol itu mengacu pada Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan khususnya pasal 48 ayat 3, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 68 ayat 1. Dalam beleid tersebut dinyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT.

Tarif lama disesuaikan dengan tingkat inflasi selama dua tahun terakhir. Walhasil, perusahaan pengelola jalan tol dapat mengembalikan investasi sesuai dengan rencana bisnis mereka.

Penggiat Masyarakat Peduli Transportasi Indonesia, Abdil Furqon mengaku memahami adanya penyesuaian tariff dengan inflasi agar pengembalian investasi pengelola sesuai rencana. Namun, dia juga meminta agar pengelola dan pemerintah, termasuk BPJT memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, penyesuaian tarif memang memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu wajar jika investornya menghitung pengembalian investasi. Namun, lanjutnya, yang harus dipahami publik adalah, dalam tarif yang ditetapkan oleh BPJT telah menghitung margin keuntungan operasional.

“Oleh karena itu fair juga jika para pengguna jalan tol juga menuntut hak untuk mendapatkan layanan kenyamanan, minimal sesuai dengan standar layanan minimum. Apakah sudah sesuai? Jalan yang berlubang misalnya, harus segera diperbaiki jika ada, kecepatan layanan di gardu, serta manajemen arus untuk mengurangi kemacetan saat busy hours menjadi sebuah keharusan,” paparnya saat dihubungi Otoniaga. (Ara/ktb)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *