Dirjend Bina Marga: Truk Kelebihan Beban Harus Bayar Sewa Penitipan

Jakarta – Mulai pekan lalu 9 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang sebagai pilot project mulai beroperasi.

Jika sebelumnya semua Jembatan Timbang di Indonesia dikelola oleh pemerintah daerah, maka kini diambilalih  oleh Pemerintah, Kementerian Perhubungan.

Read More

Dalam mengoperasikan Jembatan Timbang, Kementerian Perhubungan menggandeng Polri dan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Dengan adanya kerjasama tiga instansi pemerintahan ini diharapkan bantuan pengamanan, bantuan penegakan hukum, pemberian motivasi bagi petugas pelaksana, bantuan penyediaan prasarana jalan, bantuan penyediaan lahan untuk mendukung operasional Jembatan Timbang dapat mengurangi beban jalan raya, yang pada akhirnya dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, untuk sanksi truk angkutan yang kelebihan beban tidak lagi akan didenda melainkan akan diminta untuk menurunkan barang angkutannya di tempat penyimpanan (storage) milik Pemerintah. Para pelanggar harus membayar uang sewa penitipan barang, sehingga diharapkan akan memberikan efek jera bagi pemilik maupun pengemudi truk.

“Untuk menurunkan muatan ini harus disediakan tempat penyimpanan (storage), ini salah satu tugas Kementerian PUPR untuk menyediakan lahan tersebut,” ujar Arie.

PUPR, menurut Arie akan menerapkan teknologi timbangan bergerak atau weight in motion (WIM) untuk mengantisipasi kemacetan yang diakibatkan antrian truk-truk masuk ke jembatan timbang.

Arie mengaku optimis, jika pelaksanaan pengawasan beban kendaraan melalui Jembatan Timbang dapat berjalan optimal, maka dapat menghemat biaya preservasi jalan sebesar 60 persen. [Itn]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *