Tuban – Jembatan Timbang kembali dioperasikan oleh Pemerintah mulai Jumat lalu (21/4). Dibukanya kembali Jembatan Timbang dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan raya.
“Peresmian Pengoperasian 25 Unit Jembatan Timbang ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi darat kepada masyarakat, khususnya terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi darat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, saat Pengoperasian 25 Unit Jembatan Timbang Secara Simbolis di UPPKB Widang, Tuban, Jumat (21/4).
Dia mengatakan dengan dioperasikannya kembali Jembatan Timbang akan memberikan 3 manfaat: tidak ada lagi kendaraan bermuatan lebih; lalulintas lancar, tidak macet dan minim kecelakaan; jalan lebih awet, tidak cepat rusak.
Lebih lanjut dia memerintahkan para petugas Jembatan Timbang untuk tidak mempersulit para supir namun justru harus memudahkan.
Jembatan Timbang merupakan alat pengawasan angkutan barang dari kelebihan muatan untuk menjaga kelaikan kendaraan dan kerusakan jalan akibat muatan lebih. Namun kenyataan selama ini Jembatan Timbang terkesan sebagai sarang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah atau disebut Retribusi Daerah.
“Pemerintah Pusat tidak mengenal istilah retribusi. Oleh karenanya sejak beralihnya kewenangan pengelolaan Jembatan Timbang kepada pemerintah pusat, saya tidak mau lagi mendengar ada pungutan dalam bentuk apapun. Karena itu sudah termasuk Pungutan Liar. Saya tidak mau mendengar ada anggota saya yang ditangkap oleh tim Saber Pungli,” kata Pudji.
Sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih dari Pemerintah daerah ke Pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. [Itn]