Jakarta — Dalam beberapa pekan terakhir kita mendengar kabar 2 kecelakaan hebat di daerah Puncak Jawa Barat yang melibatkan banyak kendaraan dan memakan sejumlah korban jiwa.
Terkait dengan banyaknya kecelakaan bus pariwisata yang terjadi beberapa pekan terakhir, Kementerian Perhubungan menghimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi.
Saat konferensi pers awal Mei 2017 Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan Kemenhub telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak pada Minggu (30/4). Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bahwa kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.
“Terhadap kondisi rem kendaraan yang tidak berfungsi baik sehingga mengakibatkan kecelakaan, maka pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak. Namun, dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu,” kata Sugihardjo. [Itn]