Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo menjelaskan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan perusahaannya terdaftar akan diberikan sanksi administratif, baik pencabutan izin ke kendaraan maupun pencabutan izin perusahaannya.
“Kendaraan yang terdaftar saja sanksinya berat, apalagi kendaraan yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal,” ujarnya.
Informasi itu disampaikannya pada awal Mei 2017, berkaitan dengan beberapa kecelakaan yang disebabkan oleh bus-bus rem ‘blong’ di daerah Puncak, Cianjur, beberapa pekan lalu.
Kecelakaan 30 April 2017 disebabkan oleh rem ‘blong’ bus Kitrans Transport. Perusahaan itu sendiri tidak memiliki ijin jadi dianggap telah melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Multi Moda akan melakukan penegakan hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut kepada Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Sugihardjo juga menyampaikan Menteri Perhubungan dan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan yang merenggut 12 korban jiwa.
Jojo menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk memberikan hak-hak korban luka ringan, korban luka berat dan korban meninggal secara proaktif.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan bantuan selama perawatan bagi korban luka dan santunan duka bagi keluarga korban yang meninggal.” [Itn]