Kemenhub: Uji Kir Kendaraan Pribadi Masih Wacana

Jakarta – Berdasarkan Kementerian Perhubungan, sekitar 6 juta kendaraan wajib mengikuti uji berkala (kir atau keur). Kendaraan-kendaraan tersebut  berupa angkutan umum, angkutan barang dan bus.

“Enam juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata.

Read More

Dia mendukung keterlibatan pihak swasta yang fasilitas uji berkala karena jumlah kendaraan yang diuji semakin banyak dan tidak sebanding dengan jumlah fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah.

Dia pun menambahkan bahwa uji berkala untuk kendaraan pribadi masih sebuah wacana dan masih perlu dikaji secara intensif.

Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), tidak mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. [Itn]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *