Jakarta – Lebaran merupakan salah satu waktu paling sibuk di Tanah Air. Hal ini dikarenakan banyaknya pemudi, para perantau yang pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga besar. Banyaknya pengguna jalan tentunya membuat pemerintah, tepatnya pada kementerian perhubungan memiliki kegiatan untuk menertibkan lalu lintas.
Menjelang lebaran yang jatuh pada pekan terakhir bulan Juni 2017 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Pada Masa Angkutan Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) J.A. Barata, mengatakan bahwa terdapat 2 metoda pengaturan lalu lintas dalam PM 40/2017 yang ditetapkan per 12 Mei 2017 dan diundangkan mulai 16 Mei 2017 tersebut. “Pertama pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, dan kedua adalah penutupan jembatan timbang,” kata Barata.
Menghadapi lebaran dengan banyaknya pemudi, terdapat pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku untuk truk angkutan barang galian/barang tambang seperti pasir, tanah, batu, dan batubara. Pembatasan operasional juga diberlakukan bagi truk dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, truk dengan sumbu 3 atau lebih, serta truk trailer. Pembatasan operasional ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdiri dari pembatasan waktu operasional serta lokasi beroperasi.
“Tidak semua mobil barang dilarang melintas, ada kendaraan angkutan barang tertentu yang diperbolehkan jalan. Nanti akan ada aturan menyusul berupa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan lebaran,” jelas Barata.
Selama masa mudik ini, juga diberlakukan metode pengaturan lalu lintas dengan menutup Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau jembatan timbang (JT) berlaku di seluruh JT di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali yang bersifat sementara. Hal ini dikarenakan JT akan difungsikan sebagai tempat beristirahat untuk para pemudik mulai H-7 pukul 00.00 WIB hingga H+7 pukul 24.00 WIB hari Raya Idul Fitri.
“Dalam pelaksanaannya, penegakan aturan ini tentunya didukung oleh petugas Polri. Hal ini juga ditentukan oleh kondisi di lapangan. Jika kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan tidak mengalami kemacetan, maka petugas Polri di lapangan dapat memberikan diskresi. Artinya, kendaraan angkutan barang boleh melintas pada waktu itu,” jelas Barata.