Kemenhub Himbau Pemudik Naik/Turun Bus di Terminal

sumber foto: Kemenhub

Jakarta – Kementerian Perhubungan mengingatkan dan menghimbau masyarakat khususnya para pemudik agar naik/turun bus di terminal resmi.

“Bagi masyarakat pengguna bus khususnya AKAP/AKDP, agar memanfaatkan terminal bus resmi sebagai tempat untuk berangkat mudik ke kampung halaman. Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Rabu (7/6).

Read More

Lanjutnya, selain keberangakatan bus yang tidak pasti, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi jika naik di terminal bayangan. Sedangkan, Barata menambahkan, kalau di terminal resmi harga tiket bus lebih terawasi.

Naik/turun penumpang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.

“Dalam hal ini, selain menghimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” jelas Barata. [Itn]

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *