Jakarta – Demi meningkatkan kenyamanan para pengguna jasa transportasi, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta agar seluruh angkutan kota (angkot) melengkapi fitur pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada tahun 2018.
Ketersediaan fitur ini sebenarnya sudah tercantum pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satu satunya angkot.
“Kita ingin mendorong angkutan umum menjadi angkutan utama. Angkutan umum akan diminati bila level of servicenya bagus. PM 29 memang dibuat 2015, diberlakukannya 2018, terlalu lama. Kami ingin level of service itu dilakukan segera,” kata Budi Karya.
Tidak hanya meningkatkan fitur kenyamanan saja, Budi juga meminta agar angkot juga lebih aman bagi para penumpangnya. Hal ini dikarenakan Budi berpendapat saat ini masih banyak angkot yang masih mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan bagi penumpang.
“Hal lain adalah level of safety, kita tahu banyak angkot sebagian juga kurang memenuhi. Bersamaan dengan ini kami ingin mereka memperhatikan itu. Artinya pak Dirjen Darat akan menyampaikan kepada semua pihak agar semua dipenuhi, seperti rem, klakson, sabuk pengaman, ini yg akan kita lakukan. Supaya angkutan umum safetynya juga bagus,” terangnya.
Dengan meningkatnya kenyamanan dan keamanan jasa angkutan transportasi, Budi Karya berharap agar masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi mau beralih menggunakan angkutan umum.
“Kalau semua ber-AC maka yang selama ini pakai mobil pribadi bisa pindah menggunakan angkot,” katanya.
Terkait tarif sendiri, dikatakan akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut. “Tarif menyesuaikan, karena dalam menghitung tarif, kita ada semacam harga pokok. Itu terdiri dari, satu adalah kendaraannya sendiri. Kedua ini seperti investasi, ada OPEC yang meliputi sparepart, bensin, ada ban, gaji pegawai dan sebagainya. Biasanya kalau pakai AC kan tambah banyak bahan bakarnya, jadi pasti ada penyesuaian sedikit,” terangnya.