Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendukung rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan semua angkutan perkotaan (Angkot) dilengkapi AC.
Menurut Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, instansinya telah menyebar surat edaran ke Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pengusaha angkutan agar mematuhi kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 98 tahun 2013 mengenai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek ini.
Untuk mengimplementasikan program ini, pihaknya juga akan menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di Pasal 51 Ayat 2 dalam Perda tersebut telah disebutkan, masa pakai kendaraan bermotor umum termasuk Angkot, paling lama hingga usia 10 tahun.
“Jadi sekalian peremajaan. Angkot juga harus melengkapi armadanya dengan AC. Bagi yang belum, segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam aturan Permenhub tersebut,” katanya.
Ia meminta para pengusaha Angkot meremajakan sekaligus melengkapi AC di setiap armadanya sesuai aturan dalam Permenhub dan Perda. Bila tidak demikian, Dishub tidak akan segan mencabut izin trayek usaha angkutan mereka. [Itn]