Jakarta – Saat ini layanan transportasi berbasis online semakin marak, tidak hanya di luar negeri, namun juga di Indonesia. Selama ini, layanan taksi online dilarang beroperasi di berbagai wilayah, seperti bandara dan stasiun, namun hal itu mulai berubah, karena salah satu penyedia layanan taksi online, Grab baru saja mendapat izin untuk beroperasi di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kebijakan ini terjadi setelah adanya kerjasama antara Grab dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Dengan ini, pengemudi Grab tidak lagi khawatir dengan operasi petugas Bandara. Meski begitu, tidak setiap pengemudi Grab dapat dengan bebas beroperasi di Bandara, izin kali ini untuk pengemudi Grab yang berada di bawah naungan Koperasi Inkappol.
Sebanyak 500 armada khusus Grab tersebar di tiga titik terminal Bandara Soekarno-Hatta. Dengan titik penjemputan resmi berada di terminal 1A, 1B, 1C dan 2F. Dan dalam waktu waktu dekat direncanakan akan dibuka titik penjemputan di terminal 2D, 2E, dan 3.
“Ini merupakan kerja sama yang telah dinanti-nantikan, karena banyak sekali peminat transportasi online ini. Kami mohon maaf kalau sebelumnya sopir taksi online kami proses, dengan kerja sama ini tidak lagi seperti itu karena statusnya sudah resmi,” kata Commercial Executive Manager Bandara Soekarno Hatta, Sukesta Ganewati dalam peresmian operasional Grab di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Dijelaskannya pula bahwa para pengemudi Grab yang berada di bawah Inkappol dijamin telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, seperti uji KIR, berstiker khusus, dan memiliki SIM A Umum.
“Stiker itu sebagai penanda bahwa armada tersebut adalah resmi,” kata dia.
Untuk saat ini baru Grab yang melakukan kerjasama pengoperasian taksi online secara resmi di Bandara Soekarno Hatta. Dijelaskan pula bahwa mereka membuka ruang bagi perusahaan jasa transportasi lainnya seperti Go-Jek maupun Uber untuk melakukan kerjasama serupa.