Jakarta – Jembatan Timbang kini dikelola oleh pihak swasta. Tidak hanya berganti pengelola saja, namun juga terdapat peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu melakukan tindakan tilang kepada truk angkutan barang yang mengangkut muatan berlebih (overtonase). Sebelumnya, truk angkutan barang yang melebihi muatan, barang-barangnya harus diturunkan dan diamankan di Jembatan timbang.
Keputusan pemberian tilang ini dikatakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan sekaligus mencegah cepatnya kerusakan jalan. Langkah ini diambil tidak hanya karena memberikan efek jera saja, namun juga karena beberapa faktor lain, seperti ketika menurunkan barang pada truk dengan muatan terlebih akan memicu antrean dan kemacetan, kurangnya petugas yang melakukan penurunan barang serta pihak yang bertanggung jawab menjaga barang yang telah diamankan.
Memang truk dengan angkutan barang yang berlebih sering terlihat berada di berbagai jembatan timbang, truk-truk tersebut akan terparkir di pinggir jalan dan dapat mengganggu lalu lintas.
Diterangkan bahwa persiapan administratif untuk pelaksanaan tilang kepada truk sudah dilakukan, seperti pengiriman blanko surat tilang kepada sejumlah jembatan timbang. “Rencana penindakan mulai 1 November 2017. Saat ini dilakukan distribusi blangko tilang ke seluruh jembatan timbang,” kata Pandu Yulianto, Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.