Jakarta – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pada lebaran tahun ini 1.400 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan beroperasi melayani penumpang yang mudik dan balik menuju dan dari kampung halaman. Dinas perhubungan daerah diminta untuk memastika kelayakan bus sebelum digunakan.
“Sejak minggu lalu, sampai tanggal 24 Mei, kita sudah melakukan pengecekan angkutan umum dalam rangka operasi lebaran,” tuturnya kepada media di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6).
Selain memastikan kelaikan bus AKAP untuk melayani penumpang, Jonan juga meminta dinas di masing-masing daerah untuk tidak memberikan izin kepada bus Akap Kota Dalam Provinsi (ADKP) untuk tidak mengizinkan bus tersebut melayani trayek ke provinsi.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Jonan mencontohkan kasus kecelakaan bus Rukun Sayur – yang merupakan bus AKDP di Jawa Tengah – di tol Cikopo-Palimanan (Cipali) 3 Desember 2015 lalu.
“Meski itu (disebabkan) banyak faktor. Tapi, itu adalah ADKP tidak boleh dikasi izin (ke luar provinsi),” kata dia.
Sedangkan soal angkutan barang khususnya truk, Jonan memastikan truk pengangkut Sembilan bahan pokok kebutuhan alias sembok masih diperbolehkan untuk beroperasi sebelum, selama, dan setelah lebaran. Dia menegaskan yang dilarang adalah truk dengan sumbu roda tiga atau lebih.
“Itupun . H-5 sampai H-1 lalu H+1 dan H+3. Itu untuk truk bahan bangunan, lagian siapa yang mau bangun? kan tukangnya sudah pulang,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Jonan, penggiat Masyarakat Peduli Transportasi Indonesia, Abdil Furqon member apresiasi kepada pemerintah. Sebab dengan memperbolehkan truk pengangkut sembako maka selain tidak menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok, juga masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baik angkutan maupun pedagang sembako.
Hanya masalahnya, kata Furqon, bagaimana dengan kesiapan untuk mengantisipasi macet dan scenarionya juga terjadi kondisi seperti yang diperkirakan. Sebab, lonjakan jumlah kendaraan atau sebaliknya di jalanan tidak bisa diskenariokan.
“Kan tidak bisa memaksa orang untuk pulang tanggal sekian atau balik tanggal segini. Tetapi kalau pemerintah sudah memilikinya, tentu saja sangat salut. Bisa saja di pelabuhan truk sembako mendapatkan prioritas, tetapi bagaimana ketika sudah di jalan. Tapi kita lihat saja nanti di lapangan,” ucapnya. (ktbr/Ara)