Jakarta – Pemerintah terus melakukan perubahan dan penambahan terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi online. Peraturan terbaru yang ditujukan bagi pengemudi taksi online adalah kewajiban memiliki SIM A Umum jika ingin terus beroperasi. Pemerintah memberikan tenggang waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum hingga awal Februari 2018 mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).
“Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018,” ujarnya.
Pada pertemuan itu Budi menghimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam menjalankan peraturan itu.
“Jadi hari ini bos-bos (taksi online) hadir semua, jadi kita komit ya, setuju? Setuju. Kalau setuju kita laksanakan. Pemerintah memberikan payung hukum. Pemerintah itu memberikan cara agar kita bisa melayani dengan baik kepada masyarakat,” jelasnya.
Budi berpendapat bahwa penggunaan SIM A Umum ini diperlukan karena mobil plat hitam yang digunakan oleh para pengemudi ojek online tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi saja, namun juga untuk kegiatan angkutan umum.
“kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan. Kalau enggak nanti Pak Polisinya marah,” paparnya.
Sebelumnya peraturan penggunaan SIM A Umum bagi pengemudi taksi online telah dikritik oleh para pengemudi. Mereka bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa dalam menolaknya. Para supir berpendapat bahwa mereka tidak perlu memiliki SIM A Umum dikarenakan mobil yang mereka gunakan bukan berpelat kuning, namun pelat hitam.
“Kami sudah toleransi aturan Permenhub 108 Tahun 2017 ini beberapa bulan. Maka bulan ini kita minta semua stakeholder ikut (memantau),” ujar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa bila pengemudi taksi online tidak memenuhi peraturan itu, maka akan dilarang beroperasi.
“Sanksinya tidak boleh beredar. Kalau setelah tiga bulan dilarang beredar,” pungkasnya.