karta – Menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan truk dengan tiga sumbu atau lebih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa rumusan kebijakan pembatasan itu akan dibahas dengan stakeholder seperti Korps Lalu Lintas Polri terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Pada akhir bulan ini keputusan akan disampaikan kepada masyarakat, termasuk regulasi pembatasan operasional angkutan barang truk. Sementara pembatasan angkutan barang yang ditetapkan adalah pada 22 hingga 26 Desember 2017.
“Mau saya bahas dulu, sudah kita rumuskan kebijakannya, akan saya bicarakan dengan semua stakeholoder termasuk Korlantas Polri. Saya harapkan minggu terakhir bulan ini akan saya sampaikan kepada masyarakat, termasuk regulasinya,” kata Budi, Jakarta, Sabtu (11/11).
Kementerian Perhubungan, akan membatasi operasional angkutan barang truk itu hanya untuk di jalan tol seperti Jakarta-Cikampek, Cikampek-Bandung, dan Cikampek-Brebes. Untuk jalan nasional sendiri akan membatasi angkutan truk dari Gilimanuk sampai Denpasar, Bali karena pada saat liburan sekolah situasi di jalan nasional tersebut cukup padat. Dengan peraturan itu, berarti angkutan barang masih dapat beroperasi di jalan-jalan nasional lainnya.
Dijelaskan pula bahwa pembatasan operasional angkutan truk pada libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kali ini kemungkinan tidak sepanjang yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Karena Itu kebijakan yang ditetapkan diharapkan mampu memperlancar perjalanan masyarakat dan tidak mengganggu perekonomian nasional.
“Jadi, kita harapkan dengan adanya kebijakan ini dinamika masyarakat, dinamika yang lain berjalan. Artinya ekonomi tidak terpengaruh, kemudian kita juga mungkin dalam kelancaran bisa terwadahi,” katanya.