Jakarta – Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan peraturan pembatasan operasional pada angkutan barang truk sumbu tiga atau lebih pada libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa tahun ini pembatasan operasional tidak menyeluruh dan hanya pada sebagian titik saja.
Meski begitu, tampaknya sistem pembatasan operasional ini masih tidak membuat para pengusaha puas dan ingin pemerintah untuk memberlakukan sistem buka dan tutup selama masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
“Kalau khusus Nataru [Natal dan Tahun Baru], rasanya macetnya juga tidak parah, namun begitu jika diatur semestinya sistem buka tutup lebih diharapkan, daripada diberhentikan sama sekali,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Ateng Aryono.
Ateng juga mengatakan bahwa sistem buka dan tutup terhadap angkutan barang truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dilakukan dengan memperhatikan kondisi jalanan. Sistem ini dilakukan dengan mengijinkan angkutan barang truk untuk melintas bila kondisi di jalan tidak macet.
Dia juga mengatakan bahwa meski menggunakan sistem buka dan tutup terhadap angkutan barang truk, jangka waktu antara pesanan pelanggan dan pengiriman produk akhir (lead time) masih lebih panjang. Dengan kondisi tersebut, tentu saja membuat biaya operasional pengiriman barang yang meningkat.
Sedangkan bila operasional angkutan barang truk benar-benar dihentikan akan membuat inventory di awal sebelum produksi atau pengiriman bertambah. Hal ini akan menambah biaya beban biaya inventory. Salah satu industri yang akan menanggung beban biaya tinggi karena memerlukan inventory lebih tinggi adalah industri consumer goods.
“Inilah terbalik-baliknya dunia kita. Jalan dan jaringan jalan itu sesungguhnya direncanakan untuk kelancaran arus logistik. Cuma saja, setiap kali logistik yang dikalahkan, bukan?” katanya.