Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik per 8 Desember 2017

Jakarta – Melanjutkan penyesuaian tarif tol yang dilakukan 2 tahun sekali, beberapa tol mengalami perubahan tarif bagi setiap kendaraan yang akan melintas. Salah satu tol yang memiliki tarif baru adalah tol dalam kota Jakarta mulai 8 Desember mendatang. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan pada pengaruh inflasi yang ada di Tanah Air.

Penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.973/KPTS/M/2017 dan juga disasarkan UU No. 38 Tahun 2004, bahwa penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Read More

Dari informasi yang didapat, tarif tol dalam kota Jakarta mengalami kenaikan mulai Rp 500 hingga Rp 1.500 tergatung golongan kendaraan. Pihak Jasa Marga selaku pengelola tol melalui akun instagramnya juga telah mengumumkan besaran tarif tol dalam Jakarta yang baru.

Sebelum tidur, intip informasi penting berikut ini yuk, Kawan! . Untuk Kawan JM yang sering melewati Ruas Tol Dalam Kota, berikut kami informasikan penyesuaian tarif yang akan berlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. . Penyesuaian tarif yang diberlakukan merupakan Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 dan juga didasarkan pada UU No.38 Tahun 2004 bahwa penyesuaian tarif rutin dijalankan setiap 2 tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. . Catat waktunya dan tarif barunya. Semoga dengan penyesuaian tarif ini kami dapat meningkatkan pelayanan kami di jalan tol. Tentunya semua demi kelancaran dan kenyamanan jalan tol kita bersama, Kawan! . Selamat beristirahat, dan tetap waspada bagi Kawan yang masih di jalan, ya! . #BUMNHadirUntukNegeri #JasaMarga #PenyesuaianTarifTol #JMSiaga

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on

“Penyesuaian tarif baru ini akan dimulai pukul 00.00 WIB pada 8 Desember 2017, untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta saja,” ucap Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta per 8 Desember 2017

  • Kendaraan Golongan I Rp 9.500
  • Kendaraan Golongan II Rp 11.500
  • Kendaraan Golongan III Rp 15.500
  • Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
  • Kendaraan Golongan V Rp 23.000

Tarif Lama

  • Kendaraan Golongan I Rp 9.000
  • Kendaraan Golongan II Rp 11.000
  • Kendaraan Golongan III Rp 14.500
  • Kendaraan Golongan IV Rp 18.000
  • Kendaraan Golongan V Rp 21.500

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *