Jakarta – Melanjutkan penyesuaian tarif tol yang dilakukan 2 tahun sekali, beberapa tol mengalami perubahan tarif bagi setiap kendaraan yang akan melintas. Salah satu tol yang memiliki tarif baru adalah tol dalam kota Jakarta mulai 8 Desember mendatang. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan pada pengaruh inflasi yang ada di Tanah Air.
Penyesuaian tarif diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.973/KPTS/M/2017 dan juga disasarkan UU No. 38 Tahun 2004, bahwa penyesuaian tarif rutin dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Dari informasi yang didapat, tarif tol dalam kota Jakarta mengalami kenaikan mulai Rp 500 hingga Rp 1.500 tergatung golongan kendaraan. Pihak Jasa Marga selaku pengelola tol melalui akun instagramnya juga telah mengumumkan besaran tarif tol dalam Jakarta yang baru.
“Penyesuaian tarif baru ini akan dimulai pukul 00.00 WIB pada 8 Desember 2017, untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta saja,” ucap Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta per 8 Desember 2017
- Kendaraan Golongan I Rp 9.500
- Kendaraan Golongan II Rp 11.500
- Kendaraan Golongan III Rp 15.500
- Kendaraan Golongan IV Rp 19.000
- Kendaraan Golongan V Rp 23.000
Tarif Lama
- Kendaraan Golongan I Rp 9.000
- Kendaraan Golongan II Rp 11.000
- Kendaraan Golongan III Rp 14.500
- Kendaraan Golongan IV Rp 18.000
- Kendaraan Golongan V Rp 21.500