Jakarta – Masa libur natal dan tahun baru pemerintah selalu memberlakukan pembatasan operasional pada angkutan barang dalam rangka menjaga kelancaran lalu lintas. Peraturan ini diperlakukan karena pada masa liburan tersebut, angka kendaraan yang melintas mengalami peningkatan yang disebabkan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan masa liburan untuk berekreasi ke berbagai wilayah. Menghadapi itu, pada periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru 2017/2018) Kementerian Perhubungan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
“Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Nataru 2017/2018, oleh karenanya kami mengeluarkan peraturan untuk mengatur operasional kendaraan angkutan barang terutama untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada keterangan resmi.
Pada pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017 dengan pembatasan yang berlangsung selama 3 hari saja, mulai hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat. Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00,” jelas Dirjen Budi.
Dengan pembatasan operasional angkutan kendaraan barang itu, Budi berharap mampu menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Adapun ruas – ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:
- Tol Jakarta – Merak
- Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur
- Tol Jakarta – Purbaleunyi
- Tol Bawen – Salatiga
- Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
- Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Pada peraturan batasan operasional angkutan barang itu, kendaraan yang terkena peraturan itu diantaranya adalah yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut:
- Bahan Bakar (BBM & BBG);
- Ternak;
- Barang Antaran Pos & Uang;
- Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam).