Jakarta – Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2018 Kemenhub melakukan pelarangan melintas pada sejumlah angkutan barang yang ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan diakibatkan banyaknya masyarakat yang pergi berlibur.
Menghadapi pelanggaran angkutan kendaraan barang yang masih tetap melintas di jalan tol, pihak kepolisian mengaku bertindak tegas dan memberlakukan tilang. Langkah ini juga mengacu pada himbauan Menterian Perhubungan yang melarang kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol pada 22 dan 23 Desember 2017.
Meski telah ada pelarangan dan himbauan menteri, namun masih banyak sopir truk yang tetap saja nekat untuk mengendarai kendaraannya di jalanan yang dilarang. Menghadapi hal tersebut, Polisi anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menilang dan mengeluarkan sejumlah sopir truk yang masih nekat melintas di jalan tol.
“Sejumlah sopir truk ditilang dan dikeluarkan dari jalan tol,” ujar Dwimawan Heru, Humas PT Jasa Marga.
“Iya dapat laporan ada. Ada beberapa yang ditegur dan ada yang ditilang,” kata Kakorlantas Irjen Royke Lumowa di Pos Cikopo Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Tindakan tersebut dilakukan karena para sopir melintasi jalan yang dilarang, khususnya di jalan tol.