Penerapan sistem penindakan pelanggar angkutan barang, e-tilang atau tilang elektronik akan diberlakukan Kementerian Perhubungan pada jembatan timbang mulai bulan Februari mendatang. Adanya pemberlakuan e-tilang di jembatan timbang ini diharapkan mampu untuk menghapus pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi.
“Sistem e-tilang itu untuk hilangkan pungli-pungli. Jadi nanti orang silakan kalau mau (membayar) denda tilang melalui BRI. Kami harapkan e-tilang bisa berlaku Februari,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Budi juga mengatakan bahwa selain dengan BRI, pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Polri sebagai pembina PPSN, Mahkamah Agung sebagai pemberi rekomendasi denda tilang, juga Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi denda tilang sebelum disetorkan ke negara.
“Kalau dari lembaga tersebut sudah ada kata sepakat, mudah-mudahan secepatnya akan kami jalankan. Untuk transparansi dan akuntabilitas, proses penindakan akan dilakukan di jembatan timbang dan ini sejalan dengan target pengoperasian kembali jembatan timbang,” ujarnya.
Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman, mengatakan bahwa masalah tilang memang harus ditertibkan.
“Dilematis, karena UU nomor 22 (tentang lalu lintas) ini kan hanya mengenai tilang, diturunkan pertanggungjawaban barangnya juga susah. Di satu sisi, masih banyak KIR yang tidak seragam karena dikeluarkan kabupaten/kota,” ungkap Lookman.
Pada akhir tahun 2017 lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengakui bahwa memang saat ini kinerja dari jembatan timbang belum maksimal. Untuk itu, Kemenhub berencana untuk memberlakukan e-tilang bagi angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan pada setiap jembatan timbang.
“Jadi kalau mungkin sekarang ada pelanggar yang melakukan titip sidang, nanti tidak akan ada lagi,” ujar Budi.
Dengan kebijakan e-tilang, lanjut Budi, nanti semua pembayaran akan terhubung dengan sistem pelayanan perbankan. Budi berpendapat bahwa diberlakukannya hal ini dapat mengurangi risiko kecurangan dari operator di jembatang timbang.