Jakarta — Penerapan pengaturan nomor kepolisian (Nopol) ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta akan berlaku mulai 12 Maret 2018.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pemberlakuan ini disebabkan kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek dari arah Jakarat dan sebaliknyapada jam-jam sibuk seperti pagi hari.
“Kemacetan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Oleh sebab itu pengaturan Nopol ganjil-genap akan diterapkan mulai 12 Maret 2018 dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Menhub Budi.
Kebijakan ini akan berlaku dari Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur.
Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif terjangkau bagi masyarakat. [Itn]