Jakarta – Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp check alias uji kelayakan terhadap 772 bus di wilayah Jakarta-Bogor-Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), dan ternyata hanya 10% bus layak jalan. Para pengusaha bus diberi waktu paling lambat dua minggu untuk perbaikan.
“Saya sangat-sangat kecewa dengan hasil ramp check di sembilan terminal yang ada di Jabodetabek,” ucap Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Sinaga dihadapan para pengusaha bus, di kantor Kementerian Perhubungan, kemarin.
Menurut Elly, dari hasil pengecekan di sejumlah terminal itu didapati beberapa bus menggunakan ban sobek. Sementara lainnya ada yang kacanya pecah, bahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tidak sesuai dengan nomor rangka kendaraan.
Temuan serupa diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Raharjo. Menurutnya, dari hasil pengecekan yang dilakukan di pool didapati dari 23 bus yang dicek, 18 di antaranya menggunakan STNK tidak sesuai dengan nomor rangka kendaraan.
“Ini mengecewakan,” tegas Pudji.
Baik Pudji maupun Elly meminta para pengusaha bus untuk segera memperbaiki berbagai kerusakan atau ketidaksesuaian tersebut. Tenggat waktu yang diberikan hingga dua minggu.
Menanggapi hal ini, Pegiat Masyarakat Peduli Transportasi Indonesia, Abdil Furqon mengatakan, pemerintah harus melakukan pengecekan lagi setelah masa tenggat telah tiba. Hal itu untuk memastikan apakah instruksi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Maklum, bus yang kedapatan bermasalah adalah bagian dari armada yang dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan. Sementara, dalam kondisi yang sulit dimana harga sparepart terbilang mahal dan persaingan yang semakin ketat – bukan hanya dengan sesame operator bus tetapi juga dengan angkutan lain – pendapatan yang diraup juga mepet.
“Jadi demi kebaikan bersama, dan keamanan, keselamatan, maupun kenyamanan penumpang maupun awak bus se,mestinya hal-hal seperti kerusakan itu segera dibenahi. Ini penting karena risikonya besar,” papar Abdil.
Namun hal yang lebih penting adalah apa tindakan ke depan yang akan dilakukan pemerintah jika perusahaan otobus yang armadanya didapati bermasalah?
“Sanksi apa? Kalau hanya diimbau dan diperingatkan ya percuma. Jangan hanya sekadar membuat citra seolah pemerintah sangat peduli tapi tindakan riilnya seperti sanksi tegas tidak ada. Nantinya justru pemerintah tidak punya wibawa,” tandasnya.
Sebelumnya BPTJ telah melakukan pemeriksaan kelayakan bus sebelum melayani mudik lebaran. Pengecekan dilakukan di terminal yang berada di Jabodetabek. Sementara Dirjen Perhubungan Darat melakukan pengecekan hingga ke Bandung, Jawa Barat. (Ktbr/Ara)