Bersiaplah, Truk Kelebihan Muatan & Dimensi Segera Ditindak

JAKARTA – Pemerintah akan bertindak tegas terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) dan muatan (overloading) mulai pekan depan.

Sebelum penegakkan hukum, Kementerian Perhubungan memberikan toleransi hingga pekan ini.

Read More

“Kami masih memberikan toleransi tapi kami akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini,“ kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin (3/7), saat Deklarasi dan Komitmen Tertib Angkutan Barang “ Zero Overdimensi dan Overloading”.

Penegakkan hukum harus dilakukan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan jalan dan jembatan, serta kecelakaan lalu lintas akibat overdimensi dan overloading.

[Baca: Penindakan Truk Yang Overdimensi dan Overloading Akan Mulai Diberlakukan]

Dirinya mengaku menerima keluhan dari masyarakat mengenai truk dan angkutan barang yang melanggar dimensi dan muatan, di mana berakibat banyak kendaraan menurunkan kecepatan.

Budi mencontohkan waktu tempuh Jakarta – Bandung bisa mencapai 5 jam karena banyak truk melaju di bawah 60 km/jam di jalan tol.

“Mereka hanya sanggup bergerak 40 km/jam. Jelas ini mengganggu para pengguna jalan lain.”

Untuk pelaksanaan pengawasan Angkutan Barang yang overdimensi dan overloading, pemerintah akan mengaktifkan pengoperasian 43 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan menempatkan jembatan timbang portable di ruas jalan tol. [Itn]

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *