JAKARTA — Peraturan baru yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) segera diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan akhir November 2018 peraturan baru yang menggantikan Permen (Peraturan Menteri) No. 108 akan dikeluarkan. Penentuan tarif baru termasuk di dalamnya. [baca: Menhub : Aturan Angkutan Sewa Khusus Terbit Akhir November]
Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat di mana untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer.
“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan operator. Kami harapkan pada akhir November ini sudah diterbitkan,” kata Menhub, di Jakarta, Selasa (13/11).
Saat ini Kemenhub sedang mengadakan uji publik di Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi. [Itn]