OTONIAGA.com – Memperingati Hari Pelanggan Nasional, tahun ini Astra Isuzu memperingatinya dengan cara memberikan sumbangan kepada ahli waris supir kendaraan Isuzu yang merupakan mitra kerja.
Pada kesempatan tersebut, pemberian program santunan sopir diberikan kepada ahli waris dari (Alm) Muh. Arif Budiman yang merupakan sopir dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Santunan diberikan melalui perwakilan Isuzu Astra lewat Heri Wasesa, selaku After Sales Service Division Head Astra Isuzu dan didampingi oleh Anjar Kisworo, Service Department Head serta Dedi Santosa, Parts and Accesories Department Head.
Sejak 2006, program santunan ini telah dilaksanakan oleh Astra Isuzu. Tidak berhenti sampai di situ, dari tahun ke tahun, program ini juga terus berlanjut hingga saat ini. Menurut Heri Wisesa, program ini adalah sebuah bentuk apresiasi dari Astra Isuzu kepada pelanggan setia mereka yang menjadi mitra kerja di lapangan.
“Program Santunan sopir merupakan program unggulan dari Astra Isuzu yang diluncurkan sejak tahun 2006. Program ini sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan setia Isuzu. Sasaran utama program ini yaitu para sopir yagn mengemudikan kendaraan Isuzu dan melakukan service rutin kendaraannya di bengkel resmi Astra Isuzu,” jelas Heri dalam keterangan resminya.
Dalam pelayannya, Astra Isuzu memiliki persyaratan yang harus diikuti. Setidaknya, pelanggan tersebut rutin melakukan service berkala di bengkel resmi Astra Isuzu agar terdaftar dan diikut sertakan pada Program Santunan sopir tersebut.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap sopir kendaraan Isuzu:
1. Berusia 17 sampai 60 tahun.
2. Memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku.
3. Melakukan service di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service).
4. Hanya untuk pengguna Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther box.
Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut di atas akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi Santunan Sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan. Seseorang hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut.
Kondisi yang dapat memungkinkan untuk melakukan klaim santunan sopir yaitu sebagai berikut :
1. Mengalami cidera atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
2. Kecelakaan yang dimaksud yaitu benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas atau api yang datangnya dari luar (faktor eksternal) terhadap badan (jasmani) seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
3. Kecelakaan yang dimaksud tidak harus sedang menggunakan kendaraan Isuzu.
Besarnya nilai santunan yang didapatkan yaitu sebagai berikut :
Meninggal dunia akibat kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp 20.000.000,-.
Biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 2.000.000,- yang dilakukan dalam 1 kali proses klaim (tidak bersifat akumulatif).