Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berencana menggunakan dana dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk proyek strategis, salah satunya jalan tol. Para pelaku usaha angkutan dan logistik menilai positif rencana itu.
“Jika rencana itu benar-benar terwujud, saya kira saya bagus. Sebab, jalan tol merupakan salah satu urat nadi perekonomian. Ada pemeo ‘ jika ingin kaya bangunlah jalan raya’ saya kira itu tepat sekali di zaman modern ini. Sedangkan salah satu hambatan besar pembangunan jalan tol selain tanah adalah dana,” papar Zulfahmi Ihrami, salah seorang anggota Asosiasi Logistik Indonesia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurutnya, dari sudut pandang pelaku usaha jasa logistik pembangunan jalan tol merupakan kabar yang menyegarkan. Sebab, lanjut dia, usaha jasa tersebut selama ini menghadapi ketidakefisienan karena kondisi infrastruktur jalan yang menyebabkan biaya tinggi.
“Bahkan, dalam konteks harga suatu barang, tambahan biaya di luar ongkos produksi, porsi biaya logistic di Tanah Air rata-rata mencapai 29 – 30%. Jelas ini menyebabkan daya saing yang rendah, dan pada ujungnya konsumen atau masyarakat pemakai (barang) yang menanggungnya,” jelas dia.
Pernyataan serupa diungkapkan Paulus Susanto, salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Jasa Angkutan Truk Indonesia. Dia menyebut, karena jalan yang tidak tidak bagus – baik karena kemacetan maupun sering rusak – maka ongkos operasional truk juga membengkak.
“Padahal, tarif yang dipatok kepada pengguna jasa angkutan tidak bisa serta merta ditambah atau dinaikkan. Jadi margin (keuntungan) pengusaha tipis. Kalau ada kenaikan, pada akhirnya ya konsumen yang menanggungnya,” ucapnya kepada Otoniaga.
Namun dampak yang paling sensitive dari kemacetan di jalan atau keterlambatan akibat kemacetan di jalan adalah angkutan bus. Sebab, yang diangkut moda transportasi ini manusia bukan benda mati, sehingga sangat merasakan kondisi yang tengah dihadapi.
“Karena kelancaran perjalanan merupakan bagian dari kualitas pelayanan yang diberikan oleh teman-teman pengusaha angkutan bus. Jika terlambat, konsumen akan kompalin baik yang ada di bus maupun calon penumpang yang menunggu kedatangan armada bus,” kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) kepada Otoniaga.
Dia menyebut pengusaha angkutan kerap menghadapi situasi yang sulit di saat jalanan macet seperti yang terjadi pada arus mudik lebaran beberapa hari lalu. Sementara, mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena faktor manajerial jalan – baik jalan tol amupun arteri – merupakan otoritas badan usaha pengelola jalan told an pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Ya kami tentunya melihat ada ketidak sinkronan koordinasi dalam mengelola jalan. Meski faktanya memang panajang jalan saat ini tidak sepadan atau bahkan jauh tertinggal dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah. Karena itu, pembangunan infrastruktur jalan termasuk jalan tol sangat mendesak dilakukan,” paparnya.
Sebelumnya, Selasa (12/7) Menteri PPN Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan dana Tax Amnesty yang nantinya masuk diharapkan bisa membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan jalan tol.
“Tax amnesty kita harap banyak uang masuk ke indonesia yang masuk ke berbagai instrumen seperti utang pemerintah, utang swasta, perusahaan saham, perbankan kemudian kita akan menawarkan sejumlah besar proyek infrastruktur,” tuturnya.
Dia menyebut, pemerintah akan menggunakan beberapa skema dalam pembangunan proyek strategis tersebut. Salah satunya, menggunakan skema kerja sama antara pemerintah dengan swasta atau Public Private Partnership (PPP) “Jadi PPP ini kita harapkan uang yang masuk ke dalam proyek swasta ini atau proyek. Proyek PP ini misalnya bandara, air, air minum, air untuk energi, listrik, jalan tol dan lain-lain,” kata dia.
Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menyebut, wajib pajak yang ingin mendapatkan tarif tebusan lebih murah diwajibkan memasukkan atau melakukan repatriasi aset di luar negeri ke dalam bank persepsi di Indonesia. Jangka waktu investasi paling pendek tiga tahun.
Selain masuk melalui instrumen Surat Berharga Negara, dana hasil repatriasi juga bisa dimasukan ke obligasi Badan Usaha Milik Negara, investasi infrastruktur PPP, dan investasi riil prioritas yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan penerimaan negara dari program tax amnesty bisa mencapai Rp 165 triliun. Sementara, besaran dana yang dideklarasi melalui tax amnesty diperkirakan mencapai Rp 4.000 triliun dan besaran dana yang direpatriasi melalui tax amnesty dan disimpan di bank di Indonesia sebesar Rp 1.000 triliun. (Ara/Ktbr)