Jakarta – Tertangkapnya empat oknum Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) di Tangerang Selatan yang melakukan penarikan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk telah membuat sejumlah pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan sopir truk buka suara. Menurut mereka, pelaku pungli tak hanya oknum Organda tetapi juga oknum petugas Dishub dan Polisi di sejumlah wilayah di Jakarta, Bekasi, dan wilayah lain.
“Modus operandi oknum petugas itu, Salah satunya di Jakarta Timur dan Bekasi. Biasanya membidik truk-truk yang akan melakukan uji KIR di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Karena di DKI Jakarta tidak ada aturan bagi truk untuk memiliki Izin Bongkar Muat (IBM), akhirnya dicari akal agar truk itu memutar di titik yang tidak jauh dari Jakarta yakni di Harapan Indah Bekasi. Di sanalah letak pos pungutan untuk menanyakan IBM tersebut. Maka, tidak heran jika oknum Dishub Jakarta rebut dengan oknum Dishub Bekasi soal (pungutan) ini,” papar salah seorang pengurus DPP Aptrindo kepada Otoniaga, Senin (17/10).
Dia mengatakan, tidak terekspose-nya pungutan liar yang masih marak dilakukan oknum-oknum petugas ke publik karena umumnya para sopir malas berurusan jika harus dipanggil pihak berwenang atau media untuk dimintai keterangan. Sebab, lanjutnya, umumnya nominal pungutan yang dimintai relatif kecil Rp 2.000 – 10.000.
“Tetapi jangan melihat nominal per unit truknya, tetapi jumlah truk yang melintas. Bahkan, pemungut tidak hanya oknum petugas tetapi juga orang sipil yang memakai atribut seperti petugas,” ucapnya.
Mul (bukan nama sebenarnya), 37 tahun, sopir truk yang mengangkut barang dari pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Bekasi, tak menampik pernyataan pengurus Aptrindo itu. Dia menyebut dalam sekali perjalanan ke Bekasi, harus menyetor pungutan ke oknum petugas hingga tujuh kali, dengan nominal antara Rp 5.000 – 10.000.
“Tapi tidak jelas, apakah itu (oknum) dari Dishub atau orang biasa (sipil) yang pakai atribut (petugas) soalnya seragamnya hampir sama, dan pakai rompi,” tuturnya.
Namun yang pasti, lanjutnya, selain oknum Dishub dan oknum sipil yang menyaru jadi petugas, sopir truk juga kerap harus berhadapan dengan oknum polisi. Mul menyebut, oknum polisi itu selalu memiliki alasan untuk menjatuhkan sanksi.
“Misalnya, mulai dari tutup pentil ban, ketinggian muatan, sampai lama berhenti saat diminta berhenti oleh petugas. Pokoknya selalu ada, kalau kita lengkap mulai dari STNK, SIM, sampai surat lain ada, paling kita diminta uang rokok. Ya kalau ribet banget kita inisatif damai ajalah. Ya paling tidak Rp 50.000 – 100.000,” paparnya.
Sebelumnya, seperti dilansir detik.com, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (16/10) mengatakan, empat orang oknum petugas Organda tertangkap tangan saat menarik pungutan liar (pungli) kepada pengemudi truk di Jl Legok-Karawaci. Keempatnya menarik pungutan hingga Rp 5 .000 kepada setiap truk yang melintas di lokasi itu.
“Para pelaku meminta uang kepada semua pengemudi kendaraan jenis truk yang melintas di jalan Legok-Karawaci dengan kisaran nominal Rp 2.000-5.000 yang ditukar dengan karcis,” ujarnya. (Ara/ktb).