Jakarta – Pada hari Senin, 22 Mei 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, secara resmi melakukan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM). Ini berarti APM telah resmi ditunjuk pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam peresmia Uji KIR Swasta ini, selain Menhub Budi, juga dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar, Ketua Umun GAIKINDO Yohannes Nangoi, Kasubdit Alat Transportasi Kementerian Perindustrian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala Cabang Bank DKI dan Jajaran Direksi APM.
Ketua Umun GAIKINDO Yohannes Nangoi mengatakan Kementerian Perhubungan telah menunjuk 110 APM untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang, dari jumlah tersebut 43 APM ada di Jabodetabek.
Ditunjukan pihak swasta sebagai pelaksana uji berkala kendaraan bermotor ini merupakan hasil dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub No. PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub No. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. Sesuai denganĀ UU No.22 Tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3 bahwa unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh Pemerintah, dapat dilaksakana oleh Pemegang Merk atau Swasta.
“Pelaksanaan Pengujian berkala Kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemegang merek atau swasta sebagai upaya Pemerintah untuk mendorong partisipasi swasta agar dapat berkontribusi dan menyediakan pelayanan peningkatan kapasitas kendaraan bermotor bagi masyarakat yang profesional dan berkualitas,” ujar Menhub.
Menhub juga menjalaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap pihak swasta untuk melakukan pengujian ini dikarenakan jumlah Dishub yang terbatas. “Pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian ini karena jumlah Dishub yang terbatas sedangkan kendaraan banyak sekali, dan bagi pemegang merek bisa sekaligus melakukan pemeliharaan bagi mobil-mobil yg beroperasi,” terang Menhub.
Menhub Budi juga meminta Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan bermotor ini yang dilakukan oleh APM.
“Saya memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya,” kata Menhub.
Sebelum peresmian untuk uji KIR untuk Swasta, telah dilaksakan uji coba yang dilakukan oleh PT. Hibaindo Armada Motor dan dari hasil evaluasi selama 3 (tiga) bulan maka PT. Hibaindo Armada Motor telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi.
“Ini merupakan upaya yang terpuji dari GAIKINDO yang bersedia melaksanakan amanah UU. Hal ini merupakan upaya pemerintah yang dapat mendorong swasta untuk berkontribusi. Saya juga apresiasi Kepada PT. Hibaindo yang telah melaksanakan uji coba 3 bulan,” ujar Menhub.
Dalam rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
“Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga padaa saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri,” ujar Budi.
Menhub juga berkesempatan melakukan uji terhadap beberapa kendaraan. Hasil uji menyatakan dua kendaraan bermasalah pada bagian rem.
“Seperti tadi saya uji mobil, ada dua kendaraan yang bermasalah pada rem atau kanvas remnya. Nah hal seperti ini harus diperhatikan secara detail agar KIR bisa dilaksanakan secara baik,” ujar Menhub.
“Kita harapkan dengan adanya uji KIR dapat menciptakan pelayanan transportasi darat yang aman, selamat dan nyaman,” jelas Menhub