30 Juni, Truk Diizinkan Beroperasi Kembali

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau masyarakat yang mudik untuk memperhatikan waktu kembali setelah lebaran dan lebih berhati-hati. Hal ini dikarenakan mulai 30 Juni 2017 pukul 00.00 WIB, truk yang sebelumnya dilarang, diizinkan kembali untuk melewati jalan tol dan jalan raya yang digunakan sebagai jalur mudik.

“Sebaiknya masyarakat memperhitungkan jadwal mudik ataupun balik dari kampung halaman pada tanggal 30 Juni karena truk akan kembali diizinkan beroperasi,” ujar Ketua Posko Harian Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2017, Peni Pudji Turyanti.

Read More

Dengan diizinkan kembali truk untuk beroperasi di jalur mudik, Peni memprediksi pada tanggal 30 Juni mendatang, situasi jalan tol maupun non tol akan dipadati truk. Meski begitu, Peni menjelaskan bahwa Kemenhub telah mempersiapkan jalur alternatif dan opsi lain untuk mengatasi kepadatan di sejumlah titik.

Senada dengan Peni, Sekretaris Jenderal Perhubungan Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pemerintah sebelumnya mengeluarkan peraturan pelarangan operasi bagi truk di jalur mudik selama mudik dan arus mudik berlangsung dan berlaku pada H-4 hingga H+4 Lebaran Idul Fitri.

“Jadi yang dilarang itu H-4 sampai H+4. Operasi kembali pada 30 Juni pukul 00.00 WIB. Pelarangan sampai 29 Juni pukul 23.59,” kata Sugihardjo.

Sugihardjo juga menjelaskan bahwa kembali diizinkannya truk untuk beroperasi pada tanggal 30 Juni dikarenakan aspek ekonomi yang memerlukan moda transportasi truk tersebut.

“Selanjutnya untuk kepadatan lalu lintas, kan maunya dalam aspek kelancaran lalu lintas dilarang operasi saat lebaran, tapi kan ekonomi tidak bisa seperti itu. Jadi truk dioperasikan kembali pada 30 Juni pukul 00.00,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *