Jakarta – Ternyata kendaraan asal India, Tata Motors sudah diakui berbagai instansi di Indonesia, hal ini terlihat dengan dipilihnya merek dalam program program pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan lelang pengadaan barang untuk Pemerintah melalui dealer resmi 3S-nya di seluruh Indonesia.
Hasil tersebut tak lepas dari kinerja Tata Motors Distribusi Indonesia (TMDI) selaku Agen Pemegang Merek (APM) Tata Motors di Indonesia yang sudah 2 tahun lamanya berpartisipasi dalam pengadaan kendaraan untuk lembaga Pemerintah melalui LKPP. Tata Motors dalam 2 tahun berhasil menjual 91 unit kendaraan niaga Tata Motors melalui LKPP dan lelang pengadaan barang untuk Pemerintah.
“Sejak 2015 Tata Motors resmi ikut serta dalam LKPP, dan perkembangannya sangat positif. 91 unit kendaraan kami telah dipercaya oleh 50 lebih instansi pemerintahan di seluruh Indonesia guna mendukung proyek-proyek Pemerintah. Saat ini sudah 44 unit jenis kendaraan Tata Motors terdaftar di LKPP dan akan terus bertambah,” ungkap Biswadev Sengupta, Presiden Direktur TMDI.
Biswadev menjelaskan bahwa pertumbuhan penjualan TMDI ke Pemerintah tahun fiskal 2015-2016 ke 2016-2017 tumbuh 194%. Kendaraan niaga Tata Motors yang diaplikasikan untuk ambulan, bus, dan kendaraan angkut sampah adalah jenis yang paling digemari oleh lembaga pemerintahan karena harganya paling terjangkau, biaya operasional dan perawatannya terendah di kelasnya.
Dinas Pekerjaan Umum (Pengairan), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pendidikan adalah lembaga Pemerintah yang telah menyerap kendaraan niaga Tata Motors. Di seluruh Indonesia meliputi Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Adapun 91 unit yang sudah terjual, areanya meliputi Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Dengan varian yang beragam.