Jakarta – Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengedarkan surat pembatasan operasional angkutan barang.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
“Sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2017, pembatasan kendaraan angkutan barang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB,” jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Senin (28/8).
Lebih Lanjut Hengki menjelaskan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada ruas jalan tol dan jalan nasional. “Ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta,” tambahnya.
Meski begitu, aturan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk. susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan Baku) ekspor/impor dari kawasan industri atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.