Jakarta – Tarif tol Jagorawi akan berubah untuk semua golongan kendaraan. Pemberlakuan tarif baru di ruas tol Jagorawi tersebut akan dimulai 8 September 2017.
Hal itu tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Keputusan tersebut membuat sistem pembayaran di tol Jagorawi yang sebelumnya terbuka dan tertutup menjadi sistem terbuka dengan tarif merata.
“Kebijakan ini seperti di ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Diharapkan ini bisa mengurangi kemacetan di GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis yang selama ini mengekor panjang,” ujar Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Ariyani. [Itn]
Tarif tol Jagorawi mulai 8 September 2017 berdasarkan Golongan Kendaraan:
- Golongan I Rp 6.500,00
- Golongan II Rp 9.500,00
- Golongan III Rp 13.000,00
- Golongan IV Rp 16.000,00
- Golongan V Rp 19.500,00