Jakarta – Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan berbagai kebijakan dan peraturan baru dalam menata ulang industri transportasi dan logistik di Indonesia, salah satunya dengan menata ulang fungsi jembatan timbang. Jembatan timbang sebelumnya dianggap tidak begitu efektif dalam mengawasi kendaraan logistik yang beroperasi.
Penataan yang dilakukan Kemenhub mulai dari sistem, sumber daya manusia, fasilitas dan lahan setiap jembatan timbang. Kebijakan baru Kemenhub ini seperti mengganti pengelola jembatan timbang kepada pihak swasta dan memberikan surat tilang kepada truk kelebihan muatan (overtonase).
Tidak hanya itu, Kemenhub ternyata memiliki solusi lain dengan menggagas pembangunan jembatan timbang di pinggir jalan tol. Hal ini melihat pada tahun 2019 nanti, akan tersambung jalan tol Jakarta – Surabaya.
“Saya pikir jalan tol ini akan jadi pengalihan penataan jembatan timbang yang kita lakukan di jalan nasional. Kalau bisa, apa mungkin jembatan timbang itu kita bangun di jalan tol,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Pandu Yunianto.
Pengadaan jembatan timbang di jalan tol ini dikatakan selain untuk menertibkan truk angkutan logistik, juga menjaga kualitas jalan tol yang ada. Pandu mengatakan bahwa selama ini kerusakan jalan nasional salah satunya disebabkan oleh truk-truk logistik yang beroperasi dengan muatan berlebih. Karena itulah, penataan jembatan timbang menjadi salah satu solusi dalam hal penindakan.
Pandu juga mengatakan bahwa salah satu jembatan timbang di Lamongan, Jawa Timur, setidaknya ada 7.445 truk yang ditimbang, dan sebanyak 59 persen melanggar batas muatan.
Jika dilihat secara nasional, jenis komoditi yang paling banyak melanggar batas muat adalah angkutan air minum, bahan bangunan seperti semen dan angkutan lokal seperti pasir dan batu.