Jakarta – Regulasi taksi online yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini Rabu (01/11/2017) resmi berlaku. Ada sembilan peraturan baru yang harus dipatuhi mulai dari tarif hingga pemasangan stiker. Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Sembilan poin peraturan baru taksi online yang direvisi yakni;
- argometer,
- tarif,
- wilayah operasi,
- kuota/perencanaan kebutuhan,
- persyaratan minimal 5 kendaraan,
- bukti kepemilikan kendaraan bermotor
- domisili tanda nomor kendaraan bermotor,
- sertifikat registrasi uji tipe (SRUT),
- peran aplikator.
Melalui peraturan ini, kementerian perhubungan menginginkan kesetaraan diantara pelaku bisnis taksi konvensional dan online. Meski sudah resmi berlaku, pemerintah masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan ke depan untuk menyesuaikan, pemerintah sendiri sebelumnya telah menerbitkan aturan bagi taksi online, namun kemudian ditarik karena banyak yang melakukan protes.
Meski mulai hari sudah resmi berlangsung, ternyata tidak ada pengumuman ataupun sosialisasi kepada para pengguna aplikasi, yang membuat banyak pengguna tidak mengetahuinya.
Banyak para sopir taksi online yang tidak setuju mengenai peraturan dari pemerintah, terutama terkait status STNK yang diharuskan atas nama perusahaan yang disinyalir akan merepotkan dan merugikan mereka sebagai pemilik mobil pribadi.
“Regulasi dari pemerintah ada yang bisa saya terima, seperti pemasangan stiker, namun untuk peraturan STNK atas nama perusahaan saya tidak setuju,” kata Purna salah satu sopir taksi online.