Jakarta — Semua mobil taksi online diwajibkan untuk uji KIR (berkala) seperti yang telah dilakukan oleh taksi non-online selama ini.
Kewajiban uji KIR taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017.
“Uji KIR adalah kewajiban dari kendaraan niaga yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi). Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” tegas Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin (5/11). [baca: Menhub Wajibkan Taksi Reguler Dan Online Lakukan Uji KIR]
Mobil taksi online yang sudah lulus uji KIR akan ditandai dengan stiker khusus yang ditempel di depan dan belakang mobil.
“Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kita juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini,” kata Menhub.
Adapun pihak swasta yang menyelenggarakan uji KIR adalah APM (Agen Pemegang Merek). [Itn]