Tarif 13 Ruas Tol Akan Naik Bulan Ini

Jakarta – Tarif 13 ruas tol dijadwalkan akan naik pada bulan ini. Besaran kenaikan tarif tol ini dikatakan akan dihitung berdasarkan pada besaran inflasi.

Meski sudah diatur oleh undang-undang, pemerintah ingin pengelola jalan tol, yakni jasa marga untuk meningkatkan pelayanan jalan tol sebelum terjadinya kenaikan tarif. Salah satu soal yang disorot oleh pengguna jalan tol yakni kemacetan yang sampai saat ini belum teratasi meski sudah terjadinya perubahan sistem pembayaran dari tunai menjadi non tunai menggunakan e-toll.

Read More

Penyesuaian tarif tol ini sendiri dilakukan sesuai dengan perjanjian konsesi yang telah disepakati oleh badan usaha dan BPJT, yang juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol untuk dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Usulan Kenaikan Tarif 13 Ruas Tol

  1. Tol Dalam Kota Jakarta
  2. Tol Padalarang-Cileunyi
  3. Tol Semarang
  4. Tol Surabaya-Gempol
  5. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
  6. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
  7. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
  8. Tol Pondok Aren-Ulujami
  9. Tol Bali Mandara
  10. Tol Tangerang-Merak
  11. Tol Serpong-Pondok Aren
  12. Tol Ujung Padang Tahap 1 dan 2
  13. Tol Lingkar Luar Jakarta

Kenaikan tarif tol ini sudah masuk ke kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyatakan belum menandatangani usulan kenaikan tarif tol dan meminta kenaikan standar pelayanan minimum dipenuhi dulu oleh jasa marga.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *