Jakarta – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Kementerian Perhubungan kembali melakukan uji coba pelarangan Truk di ruas Tol Jakarta Cikampek. Pada uji coba kali ini dilaksanakan pada 6 hingga 17 November. Kendaraan golongan IV dan V dilarang melintas di ruas tol Jakarta Cikampek mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00 WIB. Dengan adanya pelarangan ini, berarti kendaraan berat truk yang menuju ke kawasan industri jadi terlambat.
”Sudah pastinya terlambat. Karena, mereka tertahan adanya aturan pembatasan melintas di Tol Jakarta-Cikampek ini,” ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo pada wartawan Senin, 6 November 2017 kemarin.
Dia juga mengatakan bahwa keterlambatan kedatangan angkutan truk itu membuat jam kerja berkurang. Jam kerja yang seharusnya sehari delapan jam kini berkurang dua jam jadi enam jam kerja.
Sutomo juga menjelaskan bahwa perusahaan yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi biasanya memiliki gudang di luar daerah. Karena itu dalam melakukan produksi, mereka harus membawa bahan baku dari gudang. Menurut Sutomo, perusahaan yang merasakan dampak pelarangan ini salah satunya bergerak di bidang otomotif. Tidak hanya hasil produksi harus dikirim, pengiriman bahan baku juga terlambat. Padahal, perusahaan sudah mengubah jam kerja untuk para karyawan yang mendapat fasilitas antarjemput.
Sehingga, mereka terpaksa dimajukan jam kerjanya, dari pukul 07.30 WIB menjadi 07.00 WIB. Karena itulah Tomo meminta pemerintah ke depannya dapat memberikan solusi atas pembatasan kendaraan. Pembatasan yang tidak mengorbankan perusahaan juga tidak bersinggungan dengan peraturan yang sudah ada.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman mengaku keberatan dengan uji coba pelarangan yang menuju ke Cikampek. Hal ini dikarenakan pada jam tersebut adalah waktu truk melakukan pengiriman barang dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke kawasan industri di Bekasi, Cikarang, maupun Karawang.
”Kalau dibatasi, nantinya menghambat pengiriman,” katanya.
Pabrik buka mulai pukul 09.00 WIB dan tutup pada 17.00 WIB. Pada jam tersebut, biasanya truk dari Tanjung Priok sudah tiba di pabrik. Tapi dengan adanya pembatasan kendaraan truk di tol Cikampek, maka dipastikan menghambat pengiriman. Adanya peraturan ini berarti ada waktu tiga jam produksi yang terbuang.
”Kawasan industri ini kan memerlukan barang material untuk produksi dari impor. Juga barang-barang hasil produksi ini mereka juga ekspor,” ujar.
Dengan pembatasan jam, truk baru bisa masuk ke tol Jakarta-Cikampek pukul 9.00 WIB, dan akan tiba pada pukul 12.00 WIB. Untuk mengganti waktu tiga jam yang hilang, perusahaan pastinya perlu memberlakukan kerja lembur.
Kyatmaja sendiri menyarankan dua solusi, yaitu melakukan pengaturan di simpang susun Cikunir dan pembatasan kendaraan pribadi dengan menaikkan tarif tol dan memberikan subsidi pada angkutan massal.
Pada solusi pertama, Kyatmaja beranggapan bahwa di titik simpan susun Cikunir adalah titik sumber kemacetan, karena menjadi pertemuan ruas tol JORR dan Jakarta Cikampek. Solusi kedua pembatasan kendaraan pribadi sendiri dianggap perlu karena jenis kendaraan ini terus tumbuh, berbeda dengan truk besar yang saat ini hanya 3 % dari volume kendaraan di Tol Cikampek.
“Kami juga menyarankan pembatasan kendaraan pribadi, karena jumlah truk besar hanya 3% dari volume kendaraan di Tol Cikampek,” tegasnya.