Jakarta – Sejumlah ruas tol mengalami kenaikan tarif pada akhir tahun ini. Kenaikan ini dikatakan didasarkan pada peraturan penyesuaian tarif tiap 2 tahun sekali berdasarkan besaran inflasi. Menghadapi sejumlah kenaikan ruas tol itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani menyambutnya dengan negatif.
Dia berpendapat bahwa pembangunan jalan tol itu termasuk jenis investasi jangka panjang yang harusnya mengalami penurunan tarif.
“Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Pengusaha jalan tol juga mereka ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun,” katanya.
Rosan juga mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tol seharusnya melihat dari kepentingan secara luas, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha. Tarif tol yang makin naik dikatakannya bisa membebani biaya logistik dunia usaha jika frekuensi lalu lintas kendaraan masuk tol tinggi dan berdampak pada kenaikan harga sejumlah barang.
“Tarif makin rendah, dunia usaha yang lewat di situ juga bebannya makin rendah. Orang bilang jalan tol tidak seberapa tapi kalau frekuensinya banyak, lumayan juga,” ungkapnya.
Beberapa waktu yang lalu PT Jasa Marga menaikkan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN tersebut berlaku mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB yang lalu. Kelima ruas tol itu diantaranya Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal sebagai Tol Dalam Kota Jakarta, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas Tol Palimanan-Kanci dan ruas Tol Semarang (Seksi A, B, C).