Sejumlah kendaraan angkutan barang dan penumpang memiliki kewajiban lulus pengujian kelaikan dan keselamatan atau uji KIR. Uji kelaikan kendaraan ini sayangnya saat ini hanya dapat dilakukan di daerah asal unit armada, dan bisa menumpang kegiatan KIR di daerah lain namun mesti mendapat persetujuan dari fasilitas KIR daerah asal. Sistem seperti ini dianggap Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) tidak efisien dan mengusulkan pengujian untuk bisa dilakukan di mana saja atau lintas provinsi.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, idealnya untuk truk yang melayani lintas provinsi bisa melakukan uji KIR dimana saja dan tidak harus di daerah asal mobil.
“Karenanya kegiatan uji KIR perlu terintegrasi dengan sitem online sehingga dimanapun bisa di akses oleh petugas dan berkepentingan dalam uji KIR,” ujarnya.
Gemilang juga mengatakan bahwa saat ini kegiatan uji KIR truk masih dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, dan belum ada fasilitas uji KIR truk yang diselenggarakan oleh swasta. Dan untuk mendorong tersedianya fasilitas uji KIR swasta pemerintah dianggap perlu untuk melakukan tindakan tegas kelaikan keselamatan di jalan terhadap truk yang melanggar.
“Jangan sampai kegiatan uji KIR yang diselenggarakan pemprov itu justru jadi ajang kongkalikong oknum tertentu meskipun secara fisik armada seharusnya tidak lulus KIR, namun karena adanya konspirasi tadi sertifikasi KIR bisa terbit meskipun dengan tambahan biaya tertentu.Kalau kondisinya masih seperti ini bagaimana mungkin swasta mau investasi dalam penyiapan fasilitas uji KIR truk?,” ujarnya.