Dengan adanya regulasi baru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV, Indonesia akhirnya resmi meninggalkan standar emisi Euro II.
Peraturan ini membuat mesin kendaraan baru harus sudah berstandar Euro 4. Peraturan mesin bensin berlaku efektif mulai September 2018, sedangkan untuk mesin diesel baru berlangsung empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 2021.
Adanya peraturan tersebut, PT Krama Yudha tiga Berlian Motors (KTB) distributor resmi Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation, yang saat ini menjadi pemimpin pasar segmen kendaraan komersial di Indonesia mengaku telah menyiapkan mesin Euro IV untuk pasar otomotif Tanah Air.
“Artinya sudah dalam proses ke sana. Pada 2021 saat sudah beralih ke Euro IV dimungkinkan kalau kami siap,” ujar Duljatmono, Direktur Sales & Marketing KTB.
Duljatmono juga mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses persiapan teknologi di dalam negeri. Jadi ketika peraturan berlaku efektif produk tinggal dikeluarkan dengan perakitan secara lokal.
“Kami prioritaskan untuk kedua produk kita Light Duty Truck (LDT) dan Medium Duty Truck (MDT). Produknya tidak dari India, perakitannya dilakukan di Indonesia,” tutur Duljatmono.
“Terkait dengan rencana-rencana lain pada 2021, pastinya saya tidak tahu. Namun intinya, kami siap dengan produk baru yang comply dengan Euro IV,” kata Duljatmono.